MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Polres Barito Utara melaksanakan Operasi Peti Telabang selama 25 hari mulai 14 Mei hingga 7 Juni 2018.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri mewakili Kapolres mengatakan, pada hari kedua Operasi Peti Telabang, pihaknya mengamankan delapan pekerja termasuk dua pemilik teratak atau lanting/pondok untuk menambang emas di sungai.

“Ke-10 orang itu diamankan di wilayah Sungai Lahei saat melakukan kegiatan penambangan emas,” kata Samsul Bahri kepada Borneonews, Rabu (16/5/2018).

Ia menyebutkan, operasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim, Intel, Sabhara, dan Binmas. Dengan sasaran daerah Lahei yang diketahui terdapat banyak kegiatan penambangan emas ilegal.

"Pada Selasa (15/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, kami menemukan tiga buah teratak yang sedang melakukan kegiatan penambangan. Jadi kami datangi dan diminta untuk menunjukan perizinannya. Namun tidak dapat menunjukan sehingga kami lakukan penindakan dengan mambawa 10 orang pekerja, sekaligus pemilik serta tiga buah teratak ke Polres Barito Utara,” sebutnya.

--page

Dari 10 penambangan emas ilegal yang diamankan, terdapat dua pemilik teratak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan delapan orang lainnya merupakan pekerja yang ditetapkan sebagai saksi.

Dua pemilik teratak yang menjadi tersangka berinisial KT dan NJ yang merupakan warga Kelurahan Lahei dan Lahei I, Kecamatan Lahei. “Seorang pemilik teratak masih dalam pencarian pihak kepolisian,” ungkap AKP Samsul. (RAMADANI/B-3)