MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Polres Barito Utara melaksanakan Operasi Peti Telabang 2018. Dalam operasi yang berlangsung Selasa (15/5/2018), petugas mengamankan delapan pekerja termasuk dua pemilik teratak atau lanting/pondok tambang emas di Sungai Lahei.

Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik teratak berinisial KT, NJ, dan S. Namun S saat penindakan tidak berada di lokasi. Sedangkan delapan pekerja ditetapkan menjadi saksi dan wajib lapor.

“S saat dilakukan penindakan tidak berada di lokasi. Selain itu saat dilakukan pencarian tadi malam juga tidak berada di rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri, Rabu (16/5/2018).

Disampaikan Kasat Reskrim, S beralamat di Kelurahan Lahei I, Kecamatan Lahei. “Jadi kemarin kita mengamankan 10 orang penambangan emas dan barang bukti baru sampai tadi malam dan telah diperiksa,” ungkapnya.

Untuk pencarian terhadap tersangka S, lanjut dia, Polres Barito Utara bekerjasama dengan Polsek Lahei.  “Sampai saat ini tersangka belum ditemukan. Sehingga hari ini saya keluarkan DPO (daftar pencarian orang) untuk tersangka,” tegasnya.

--page

Kepada para tersangka, mereka dijerat Pasal 158, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman  10 tahun penjara. (RAMADANI/B-3)