BORNEONEWS, Muara Teweh- Menyambut bulan suci Ramadan 1439 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan pengumuman tentang larangan berjualan di badan jalan dan atas trotoar.
Larangan itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Barito Utara Hajranoor, Rabu (16/5/2018).
Hajrannor menuturkan, larangan tersebut diberlakukan untuk menghindari dan mengatasi kemacetan lalu lintas di simpang empat Terminal Pasar Gembira, Muara Teweh, selama Ramadan.
“Biasanya simpang empat Terminal Pasar Gembira ini menjadi lokasi para pedagang takjil berbuka puasa. Untuk itu dimohon kepada semua pedagang kue dan makanan yang berjualan di sekitar simpang empat Terminal Pasar Gembira agar tidak berjualan di badan jalan dan atas trotoar,” ucapnya.
Hajranoor menegaskan, pemerintah telah menyediakan Pasar Ramadan di Water Front City, Kota Muara Teweh. Kuota yang tersedia mencapai 60 lapak. Namun jika antusias pedagang tinggi, setelah pembukaan Pasar Ramadan bisa ditambah tenda lagi.
--page
Pasar Ramadan, katanya, memang menjadi agenda tahunan setiap datangnya bulan suci Ramadan. Keberadan Pasar Ramadan membantu dan mempermudah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa untuk mendapatkan jajanan, makanan, untuk berbuka.
“Selain itu juga kita fasilitasi untuk membantu para pedagang juga untuk meningkatkan ekonomi sekaligus mempromosi makanan dan jajanan khas Barito Utara,” ucapnya. (RAMADANI/B-3)








