BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Tengah menemukan beberapa tindak pidana perikanan dan salah satunya masih banyak kapal yang izinnya telah mati.
"Kapal penangkap ikan yang menjadi kewenengan provinsi, khususnya 10-30 GT rata-rata belum memiliki izin yang lengkap didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Semua kapal yang menjadi kewenangan provinsi izinnya hampir seluruhnya mati," ujar Darliansjah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Tengah, Rabu (16/5/2018).
Nantinya Darlianshjah akan melakukan sosialisai kepada masyarakat agar memperpanjang izin dan menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Bagi kapal-kapal perikanan yang tidak mempunyai izin dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Kalteng, maka nanti akan kami lakukan pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat saat ingin bekerja nantinya tidak bermasalah," lanjutnya.
Darliansjah juga akan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak mau memperpanjang izin.
--page
"Ke depannya kita akan lakukan patroli bersama dan gelar oprasi terpadu. Kami berharap masyrakat terkait bisa memahami demi kenyaman bersama," tutupnya. (GAZALI/B-6)








