BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah mengingatkan kepada semua nelayan yang ingin bekerja mencari ikan harus memakai alat tangkap yang ramah lingkungan.
Sebab dia melihat masih banyak nelayan kecil saat menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan.
"Saat kita patroli ternyata banyak nelayann kecil menggunakan penangkap ikan tidak ramah lingkungan yang bertentangan dengan Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan no 2 Tahun 2015 tentang Larangan Pukat Hela dan Pukat Tarik di antaranya lempara dasar (jaring trawl)," kata Darliansjah, Rabu (16/5/2018).
Darliansjah menjelaskan larangan menggunakan lempara dasar karena dapat menyebabkan konflik sesama nelayan lokal antar desa dan kabupaten.
Ke depannya Darliansjah akan melakukan pembinaan dan penyadaran kepada masyarakat agar tidak ada konflik saat bekerja.
--page
"Nantinya akan kita lakukan pembinaan, antara lain dengan melalukan revalitasi alat tangkap, yaitu dengan mengganti alat tangkap tidak ramah lingkungan dengan alat tangkap ramah lingkungan," lanjutnya.
Selain itu Dinas Perikanan dan Kelautan Kalteng akan melakukan sosialisasi bersama tim terpadu saat memantau aktivitas yang dilakukan nelayan saat menangkap ikan. (GAZALI/B-6)








