BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU Kota Palangka Raya membuka pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.
Anggota KPU Kota Palangka Raya, Harmain Ibrohim mengatakan pendaftaran atau penyerahan berkas calon KPPS disampaikan ke panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan dimulai sejak 15-22 Mei 2018.
Menurut Harmain, untuk menjadi calon anggota KPPS ini sangat mudah, karena syarat yang diperlukan tidak terlalu sulit bagi warga masyarakat.
Adapun syarat bagi calon KPPS adalah WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada NKRI, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan bebas narkoba.
Kemudian pendidikan minimal SMA, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberikan sanksi oleh KPU, belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota KPPS, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
--page
Selanjutnya kelengkapan syarat menjadi calon KPPS harus menyertakan fotokopi E-KTP, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, membuat surat pernyataan, surat keterangan sehat dari puskesmas, kelengkapan persyaratan dibuat dua rangkap, pas foto 4 x 6 berwarna 2 lembar. (ROKIM/B-6)








