BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Pantai Ujung Pandaran, di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, darurat abrasi.
"Kami sudah melakukan rapat bersama BPBD, TNI, dan Polri, serta instansi lainnya, memutuskan Pantai Ujung Pandaran saat darurat abrasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Kamis (17/5/2018).
Naiknya status darurat abrasi karena kondisi objek wisata tersebut sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan abrasi yang terjadi sudah sangat parah. Sehingga butuh penanganan segera.
Apalagi saat ini keadaan pantai sudah memprihatinkan. Hanya tinggal 15 sampai 20 meter saja lagi pantai yang tersisa, karena pasir sudah mulai tergerus oleh ombak yang menghantam Pantai Ujung Pandaran.
"Saat ini abrasi kian parah, bahkan sudah hampir ke badan jalan, sehingga itulah yang menjadi perhatian kami," kata Halikinnor.
--page
Halikin juga mengatakan bahwa abrasi perlu penanganan darurat. Karena makin hari makin parah saja abrasi yang dialami. Walaupun pada sebelumnya ada bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam membangun sabuk pantai. Namun itu belum cukup, dan masih panjang pantai yang belum ada sabuk tersebut.
"Tim kami saat ini menghadap Pemerintah Pusat terkait status darurat abrasi tersebut. Dan mudah-mudahan dapat menggunakan dana tanggap darurat untuk penanganan abrasi itu. Hal itu dilakukan untuk semata-mata menahan abrasi terjadi di Pantai Ujung Pandaran. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








