SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) segera menerbitkan surar perintah penyidikan (Sprindik) tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin.

"Pekan depan sprindiknya akan saya tanda tangan, saat ini belum diajukan oleh tim," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi saat dibingcangi di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2018).

Menurut Wahyudi, kasus TTPU merupakan pengembangan dua kasus pertanahan yakni IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang menyeret pegawai Kantor Wilayah BPN Kalteng tersebut.

"Beberapa waktu lalu kita ada lakukan penggeledahan dan penelusuran aset, nah ini tindak lanjutnya (TTPU.red)," tegas Wahyudi.

Dijelaskan Wahyudi, Sprindik akan diterbitkan setelah tim penyidik sudah menyampaikan perkembangan hasil penyidikannya melalui ekspos internal yang mereka lakukan.

--page

Sehingga penyidik untuk segera menelusurinya dengan mengeluarkan Sprindik tersebut. Apalagi dari sejumlah daftar aset yang dikantongi kejaksaan sebagian besar dibantah kepemilikannya oleh tersangka maupun keluarganya. (NACO/B-5)