BORNEONEWS, Sampit - Ratusan daftar aset mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin sudah dikantongi pihak Kejaksaan Negeri Kotim. Namun saat ditanya baik tersangka maupun keluarganya berdalih tidak tahu. Tapi anehnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rutin dibayar.
Sehingga membuat tanda tanya aset siapa itu. Sementara yang membayar PBB itu pihak Jamaludin. Penyidik akhirnya menyeretnya dalam tindak pidana pencucian uang (TTPU).
"Nanti akan terbongkar sendiri itu. Mana aset tersangka dan aset yang ia sembunyikan," tegas Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (17/5/2018).
Bahkan saat diperiksa Rabu (16/5/2018) tersangka kasus IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim itu hanya mengaku sebagian saja aset miliknya.
Tersangka lebih banyak berdalih tidak tahu atas aset yang diduga sebagai miliknya tersebut saat diklarifikasi dengan pegawai Kantor Wilayah BPN Kalteng itu.
--page
Seperti diketahui dari aset tersangka yang sudah ditelusuri untuk di Kotim saja nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Itu belum termasuk asetnya yang berada di wilayah Palangka Raya maupun di Barito. Aset itu terdiri dari bangunan hingga tanah dan sejumlah kendaraan. (NACO/B-5)








