TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur melakukan kaji banding ke Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah untuk belajar Perda Desa.

Anggota DPRD Barito Timur, Adolina Sendol mengatakan kunjungan kerja yang dilakukannya untuk mempersiapkan bahan pembahasan Raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades dan perangkat desa serta Raperda tentang pembentukan badan permusyawaratan desa (BPD).

"Kunjungan ini untuk mengkaji agar DPRD dan eksekutif bisa lebih siap menindaklanjuti dalam pembahasan bersama sepulang nantinya," Kata Adolina, Kamis (17/5/2018).

Politisi Partai Nasional Demokrat ini memaparkan dalam kunjungannya itu ada beberapa saran, catatan dan rekomendasi yang menjadi bahan yang dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Payung hukum dimaksud nantinya bisa disepakati bersama agar pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades bisa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian pula dengan BPD," katanya.

--page

Lanjutnya, dalam aturan terdulu yang dibuat daerah cukup jelas memberatkan pelaksanaan roda pemerintahan desa. Kades tidak diperkenankan melakukan perombakan atau pergantian perangkat yang bersinggungan dengan tugas dan tanggung jawab.

Akibat adanya pilkada yang tidak luput dari perpolitikan di tingkat desa, mengakibatkan komunikasi politik antara Kades dan perangkatnya tidak searah.

Hal ini dilihat dari hasil Pilkades yang dilaksanakan tahun 2017 bahwa sejumlah kades terpilih dan perangkatnya, dominan tidak singkron dalam pelaksanaan tugas kepemerintahan.

Oleh karena itu kunker yang dilakukan selama tiga hari sejak Senin (14/5/2018) hingga Rabu (16/5/2018) akan benar-benar dikaji dan diperdalam lagi agar Perda yang dihasilkan bisa benar-benar bermanfaat bagi kepentingan daerah dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Diketahui, tahun ini akan ada 25 kades yang habis masa jabatannya ada akan dilakukan proses Pilkades.

--page

"Sebelum pilkades diharapkan kedua perda ini bisa rampung. Makanya diperlukan pengawalan dan kami anggota dewan mengumpulkan informasi agar pembentukan perda dimaksud tidak berbenturan dan sejalan dengan harapan semua pihak berkepentingan," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)