BORNEONEWS, Sampit - Rus, alias RO 22, jalani sidang atas pencurian ponsel dan sepeda motor milik Budiono. Pengakuan korban residivis kambuhan itu berhasil tertangkap setelah dimimg-imingi uang.
"Waktu itu kita sms di ponsel yang ia ambil itu. Pura-pura kita mau bayar Batako kebetulan saya jualan Batako. Dari situ kita ajak bertemu hingga berhasil menangkapnya," kata korban, Kamis (17/5/2018) kepada majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo.
RO melakukan perbuatannya pada Jumat (2/3/2018) sekitar pukul 01.00 wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 27 RT 10 RW 4 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang ia menggasak motor milik korban Budiono, jenis Honda CB nopol KH 2824 LU.
Berawal saat ia naik truk CPO sampai di TKP ia minta turun karena melihat ada tabung gas Elpiji. Ia berniat ingin memgambilnya.
Setelah berhasil mengambil tabung itu ia menghampiri pikap di sekitar tabung. Saat membuka pintu pikap mendapatkan ponsel kemudian sebuah kontak motor tersebut. Ia pun berhasil membawa kabur sepeda motor itu.
--page
"Waktu itu kontak motor dan ponsel tertinggal di mobil karena waktu itu hujan cepat-cepat mau salat. Jadi masuk ke rumah lupa bawa kontak motor dan ponsel," kata korban yang mengaku rugi sekitar Rp30 juta.
Dari catatan kriminalnya tersangka sudah tiga kali masuk penjara. Kasus pertama kasus pembobolan toko ponsel ia divonis 16 bulan penjara, kasus kedua pencurian televisi divonis 18 bulan penjara. Kini kasus ketiga tinggal menanti tersangka.(NACO/m)








