SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merampas motor milik korbannya dengan cara memukul dua kali sebelum membawa lari motor milik korban.

Itu dijelaskan Rio, sang korban, saat memberikan keterangannya sebagai saksi atas kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan terdakwa Wira Oktari dan penganiayaan dengan terdakwa Suriadi.

"Saya waktu itu dipukul dua kali, dan motor saya dirampas," kata Rio dalam keterangannya, Kamis (17/5/2018) kepada majelis hakim yang diketuai oleh Paisol.

Diterangkan korban aksi itu terjadi pada Minggu (4/2/2018) dini hari di persimpangan Jalan Walter Condrat-Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang usai pulang dugem di THM Jalan Tjikik Riwut Sampit.

Saat itu Jimmi membonceng Riki dan Rio mengendarai motor sendiri. Rio dan Jimmi ingin memgantar Riki dari arah Jalan Tjilik Riwut, Sampit.

--page

Melihat ada orang mau menghadang Jimmi balik arah sama Riki. Sementara Rio jalan terus lalu dia dihentikan. Rio dihentikan oleh WO, Sur (berkas terpisah), Ar (DPO) dan Su (DPO). 

Dalam keterangannya itu WO warga Jalan Muchran Ali gang Nurul Falah, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang ini tidak menyangkal keduanya membenarkan atas keterangan saksi itu.

"Makanya lain kali jangan pulang dini hari, jangan dugem-dugem lagi," kata hakim Paisol yang juga di hadapan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi. (NACO/B-5)