BORNEONEWS, Kasongan - DPRD Kabupaten Katingan menyetujui lima rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada Sidang Paripurna DPRD, Kamis (17/5/2018).
Kelima raperda yang telah disahkan menjadi perda ini, yaitu raperda tentang kebun raya Kasongan, kemudian tentang pencegahan perkawinan usia anak, tentang kawasan tanpa rokok, tentang pencabutan perda nomor 10 tahun 2007 tentang keuangan desa dan raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak jalan dan jembatan di Kabupaten Katingan.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa. Sementara dari pemerintah daerah hadir Pjs Bupati Katingan Suhaemi.
Dalam kesempatan ini Pjs Bupati Katingan Suhaemi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan lima fraksi yang ada.
"Pada kesempatan yang berbahagia izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh fraksi-fraksi pendukung dewan yang terhormat yang telah menerima kelima buah raperda yang diajukan melalui badan legislasi daerah," ujar Pjs Bupati Katingan Suhaemi.
--page
Dengan distujuinya dan ditetapkannya kelima raperda tersebut, ia menyampaikan ucapan teriima kasih dan penghargaan yang ringgi kepada ketua, wakil-wakil ketua dan para anggota DPRD Katingan dalam rangkaian rapat dan pembahasan sejak awal rancangan peraturan daerah diajukan hingga rapat paripurna terakhir dilakukan cukup banyak memberikan sumbangan pendapat, pemikiran berupa saran masukan yang semuanya bertujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik.
"Pada hakekatnya apa yang kita lakukan terkait dengan tujuan dan azas pembangunan negara inilah maka upaya membangun regulasi sebagai landasan yuridis berupa peraturan daerah yang ditetapkan pada hari ini menjadi landasan fundamental," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/m).








