BORNEONEWS, Kasongan - DPRD Kabupaten Katingan hanya mengesahkan lima buah raperda dari 10 buah raperda yang sebelumnya diajukan bupati.
Lima raperda yang disetujui untuk menjadi peraturan daerah (Perda) itu yakni raperda tentang kebun raya Kasongan, kemudian tentang pencegahan perkawinan usia anak, tentang kawasan tanpa rokok, tentang pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak jalan dan jembatan di Kabupaten Katingan.
Sedangkan lima raperda yang ditunda pengesahannya, yakni raperda tentang rencana detail tata ruang Kasongan, tentang perlindungan flora dan fauna, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat keras lainnya.
"Hingga rapat paripurna ke 9 tanggal 16 Mei kemarin, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, dari 10 raperda oleh fraksi-fraksi yang ada secara bulat sepakat dan menyetujui menerima lima raperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah," tutur Pjs Bupati Katingan, Suhaemi dalam pidatonya dalam rapar paripurna, Kamis (17/5/2018).
Dengan telah disetujuinya 5 buah raperda ini dirinya menyampaikan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan para anggota DPRD karena sejak awal raperda diajukan hingga rapat paripurna terakhir dilakukan cukup banyak memberikan sumbangan pendapat, pemikiran dan saran masukan. (ABDUL GOFUR/B-2)








