SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mengintruksikan seluruh tempat hiburan malam (THM) harus tutup selama bulan suci Ramadan. Tujuannya, untuk memberikan kenyamanan kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.

"Semua THM baik itu diskotik, karaoke, ataupun lainnya harus tutup. Agar tidak mengganggu umat muslim yang melaksanakan ibadah," tegas Supian Hadi, Kamis (17/5/2018).

Larangan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran. Dan bagi yang masih nekat beroperasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan langsung turun untuk menindak.

"Saya tidak ingin di bulan suci Ramadan ini umat muslim terganggu beribadah," kata Supian.

Dirinya meminta agar Satpol PP terus melakukan pemantauan terhadap THM. Kalau sampai masih nekat membuka, maka langsung diberikan tindakan. Ancaman terberatnya, yakni pencabutan izin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)