BORNEONEWS, Palangka Raya- Perusahaan jasa transportasi El Jek dan Grab di Kota Palangka Raya menuai kecaman dari anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Lodewik B Iban.
Lodewik mengeluarkan kecaman dengan alasan dua jasa angkutan yang beroperasi memanfaatkan kemajuan teknologi andorid itu sampai saat ini tidak mempunyai izin resmi.
"El Jek dan Grab di Kota Palangka Raya ini membuat kami risih dan geram karena menyepelekan peraturan. Bahkan tidak ada satupun izin operasi yang mereka punyai," ujar Lodewik, Kamis (17/5/2018).
Ia menyebutkan, ada lima peraturan yang harus ditaati El Jek dan Grab jika ingin terus beroperasi.
Pertama, harus mempunyai SIM A umum. Karena Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
--page
Kedua, harus mempunyai izin dari Dinas Perhubungan. Dengan begitu mereka mempunyai lambang perhubungan pada bagian depan kendaraan. Ketiga, harus mempunyai kir layak jalan. Keempat, mempunyai asuransi kecelakaan. Terakhir, harus mempunyai rekomendasi Organda provinsi.
"Nah permasalahnnya dari semua itu tidak ada satupun izin yang dimiliki El Jek dan Gran di Palangka Raya. Kita berharap Pemerintah Provinsi Kalteng bisa bertindak tegas sebelum nantinya ada konflik seperti di daerah lain," sebut Lodewik.
Lodewik juga menegaskan tidak ada niatan darinya menghalangi bisnis El Jek dan Grab, selama mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (GAZALI/B-3)








