PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski telah lama beroperasi, ternyata sampai saat ini El Jek dan Grab belum punya izin resmi dari pemerintah, sehingga bisa berpotensi memicu konflik.

"Pemerintah harus tegas dalam mengatasi keberadaan El Jek dan Grab ini, karena sudah lama dan ada lebih 100 kendaraan dan mobil El Jek dan Grab ini beroperasi di Palangka Raya, padahal tidak ada izin resmi," jelas Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Lodewik C Iban, Kamis (17/5/2018).

Dia menyarankan untuk mengantisipasi adanya konflik itu rencananya Organda Kalteng akan mengadakan pertemuan.

"Kita dan Organisasi Angkutan Darat akan mengadakan pertemuan 26 Mei 2018. Kita berharap akan segera menemukan jalan keluar. Karena jika terus dibiarkan keberadaan El Jek dan Grab ini tidak hanya mempermainkan pemerintah, namun kemungkinan akan ada demo besar," tambahnya.

Jika ingin terus beroperasi, Lodewik menjelaskan El Jek dan Grab harus mematuhi lima aturan pemerintah.

--page

Pertama, mempunyai SIM A umum, karena Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan No 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Kedua, El-Jek dan Grab harus ada izin dari dinas perhubungan, sehingga mempunyai lambang perhubungan pada depan kendaraan. Ketiga, mempunyai kir layak jalan.

Keempat, ada asuransi kecelakaan dan kelima harus mempunyai rekomendasi organda provinsi. (GAZALI/B-6)