SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sekolah di Kotim  menampung siswa yang masuk dalam kategori kurang mampu. Jangan sebaliknya, menolak siswa yang tidak mampu.

"Karena siapa saja berhak memperoleh pendidikan tanpa membedakan status dan latar belakang mereka," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Hero Harapanno Mandouw, Jumat (18/5/2018).

Pihaknya tidak ingin mendengar ada sekolah  menolak siswa untuk mendapatkan pendidikan. Apalagi pemerintah kabupaten kini sudah mencanangkan program wajib belajar sembilan tahun dan dibiayai oleh APBD.

Ia mengatakan, siapa saja berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa membeda-bedakan status. Pihak sekolah wajib membantu jika ada siswa dari keluarga tidak mampu ingin mendapatkan pendidikan di sekolah.

"Dari itu, kami berharap agar semua anak di daerah ini bisa mendapatkan pendidikan yang layak di bangku sekolah. Orang tua siswa semestinya tidak perlu minder dengan ketiadaan biaya untuk menyekolahkan anaknya," tegas Hero.

--page

Apalagi anak tersebut memang memiliki keinginan kuat untuk terus sekolah. Terlebih, sekolah negeri  tidak boleh menolak seseorang dengan alasan secara finansial dianggap tidak mampu. Karena pemerintah sudah menyediakan anggaran.

Maka dari itu, instansi terkait harus melakukan sosialisasi agar siswa dari keluarga kurang mampu bisa tertampung di sekolah yang ada di Kotim. "Kami mendorong agar seluruh anak di Kotim harus sekolah. Setidaknya tamat SMA agar tidak ada lagi masyarakat tidak bisa baca tulis. Selain itu, untuk memutus mata rantai kemiskinan," tandasnya. (NACO/B-2)