KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir terancam tidak dapat mengusulkan dana desa dan alokasi dana desa tahun ini, Pasalnya, masa jabatan kepala Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Pandede sejak 4 Mei 2018 habis dan belum ada Pjs kepala desa yang ditunjuk.

Jika tidak terusul, maka Desa Hampalit bakal tidak menikmati kucuran dana desa dan alokasi dana desa untuk tahun 2018 ini.

"Dampaknya kalau tidak ada pejabat sementara (Pjs) kepala desa, dana desa yang bersumber dari pusat dan alokasi dana desa dari APBD akan tidak terusul," sebut Camat Katingan Hilir, Ardiansyah kepada borneonews.co.idJumat (18/5/2018).

Menurut Ardiansyah, pihaknya sudah dua kali mengusulkan Pjs untuk posisi Kepala Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir itu, yakni dari unsur PNS/ASN.

Usulan itu disampaikan kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes). Namun sampai sekarang usulan tersebut belum juga ditanggapi.

--page

Karena usulan Pjs Kepala Desa Hampalit belum keluar mengakibatkan pelayanan administrasi Desa Hampalit ini vakum per 4 Mei 2018. "Saya berharap agar segera dibuat penunjukan Pjs Kepala Desa Hampalit itu. Kalau tidak sependapat usulan dari kecamatan, silakan mereka (DPMdes) menunjuk sendiri, yang penting sudah ada yang menjabat sehingga tidak mengalami kevakuman," tambah Camat Katingan Hilir, Ardiansyah. (ABDUL GOFUR/B-2)