PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar Molta Dena mengimbau masyarakat wajib pajak tidak memanipulasi  penghitungan pajak.

Tahun ini Bapenda mendapat target pencapaian pajak senilai Rp57 miliar sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Kobar tahun anggaran 2018.

Untuk mencapai itu pihaknya telah melakukan tiga pendekatan, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi  dan penyesuaian tarif.

Tentang  pendekatan intensifikasi  dilakukan  melalui  optimalisasi pendapatan dari  data wajib pajak yang terdaftar. Melalui kegiatan penagihan dan pengawasan.

Kegiatan ekstensifkasi dilakukan dengan cara melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan dan penagihan  serta dilanjutkan dengan pengawasan.

--page

“Kami juga membentuk tim yustisi dan membuat MoU instansi lain seperti Kejaksaan, hal ini kami lakukan tentunya untuk mengajak masyarakat agar taat pajak,” tandas Molta Dena, Jumat (18/5/2018).

Tentang  penyesuaian tarif, pihaknya tidak bisa semena mena menentukan tarif sendiri karena sudah diatur tentang batas maksimalnya melalui undang undang dan pelaksanaanya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). (MASROHAN/B-5)