PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebelum ada protes dari Komisi B DPRD Kalteng dan DPD Organda, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng ternyata juga sudah minta kementerian untuk menutup aplikasi jasa transportasi milik Grab khusus Kalteng.

Ya, Dishub Kalteng melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup sementara jasa transportasi online tersebut sebelum perizinan klir.

“Kita lagi layangkan surat ke Kementerian agar menutup sementara apikasinya untuk Kalteng sambil menunggu payung hukum,” kata Kepala Dishub Kalteng, Ati Muyati kepada Borneonews, Jumat (18/5/2018).

Ia berharap dengan adanya lebih dulu pengurusan legal formal dan penutupan oerasional sementara, lebih menghindarkan persoalan sosial semacam gesekan sesama pengusaha dan dampak lainnya.

“Itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” singkatnya.

--page

Sebelumnya diberitakan, operasional perusahaan jasa transportasi dengan aplikasi online, Grab, yang baru seumur jagung beroperasi di Palangka Raya, Kalteng, disebut salahi aturan oleh Organda. Ternyata, Dishub Kalteng juga menyebut posisi Grab masih liar di Kalteng. (ROZIQIN/B-5)