PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Taksi beraplikasi, atau lebih sering di sebut taksi online, sudah ‘keduluan’ beroperasi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun regulasi tarifnya masih digodok oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Dengan alasan inilah, belum ada satupun izin resmi dikeluarkan bagi perusahaan jasa transportasi dengan platform online beroperasi di Kalteng. Sebab batasan tarif, adalah termasuk sejumlah ketentuan yang sedang dalam proses pembahasan.

“Karena Pemprov masih memproses Peraturan Gubernur (Pergub)-nya dan termasuk penetapan tarif batas bawah-batas atas,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Ati Mulyati kepada Borneonews, Jumat (18/5/2018).

Hal ini menyikapi telah beroperasionalnya jasa transportasi beraplikasi ‘Grab’ di Kalteng. Menurut Ati, seharusnya pihak Grab lebih dulu memahami ketentuan legal formal dalam berusaha sebelum operasional.

“Posisi sekarang masih liar dan mereka mendaftar di aplikasi Grab Jakarta. Semestinya tidak terjadi seperti ini karena Pemprov masih proses Pergubnya,” tandasnya lagi.

--page

Sementara itu, Borneonews mencoba konfirmasi pihak Grab yang berkantor di Jalan Diponegoro. Salah satu pengelola, menyatakan telah mengurus semua izin yang dipersyaratkan sehingga pihaknya berani beroperasi.

Namun ketika diminta agar komentarnya tersebut dikutip untuk pernyataan resmi sekaligus hak jawab, justru dia enggan, dengan alasan bukan sebagai pimpinan perusahaan.

Begitu pula ketika disampaikan bahwa Dishub Kalteng menyebut operasional masih liar dan sedang berkirim surat ke Kementerian, serta keberatan pihak DPD Organda Kalteng, yang bersangkutan tidak berani berkomentar. (ROZIQIN/B-5)