BORNEONEWS, Sampit - Tindakan tegas petugas Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur menertibkan hingga merobohkan tempat yang dijadikan lokasi prostitusi selama ini nampaknya belum juga memberikan efek jera.
"Buktinya dari penertibam yang dilakukan pelaku usaha itu orangnya itu-itu saja," kata Anggota Komisi I DPRD Kotim Syahbana, Minggu (20/5/2018).
Menurut Syahbana harus ada cara atau tindakan tegas dari petugas agar setiap kegiatan yang dilakukan bisa memberikan ketegasan agar pelaku usaha itu tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Harus cari cara lain, kalau cuma sekadar warungnya dirobohkan. Pelaku usahanya buat perjanjian dari dulu tidak ada pengaruhnya bagi mereka saya lihat," katanya.
Setidaknya jika sanksi itu diberikan mereka akan berpikir lagi melanjutkan usahanya.
--page
Apalagi menurutnya tempat usaha itu disewa kedepan harusnya pemilik tanah yang sengaja menyewa tanah itu untuk kegiatan prostitusi juga harus dipanggil dan diberikan sanksi tegas.
Karena sepanjang lokasi itu ada yang menyediakan sepanjang itu juga kegiatan prostitusi itu tidak akan pernah selesai.
"Maka dari itu harus ada cara lain. Karena pelaku usaha ini biasanya modusnya banyak," tegasnya.
Selain itu dia juga tidak ingin dengan ditutupnya tiga lokalisasi beberapa waktu lalu membuat masalah baru bagi pemerintah di mana pelaku usaha itu melakukan kegiatannya di sejumlah tempat.
"Sehingga meski ditutup lokalisasi tapi mereka buat usaha di lokasi lain dengan beberapa tempat tentu akan nambah kerjaan pemerintah dan menyulitkan pengawasannya. Di sini mengapa perlu cara dan tindakan tegas itu," tandasnya. (NACO/B-6)








