BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana meminta agar kewajiban perusahaan terhadap plasma harus direalisasikan.
Karena saat ini menurutnya masyarakat sudah sadar bahwa mereka punya hak dengan hadirnya investasi itu seperti halnya kebun plasma hingga program CSR.
Bahkan menurutnya perusahaan jangan sampai menunggu masyarakat yang bereaksi di lapangan baru diperhatikan. Itu penting agar investasi itu berlangsung kondusif.
"Saat ini untuk investasi di Kotim sudah tergolong kondusif. Masyarakat di sekitar perkebunan jarang sekali menuntut banyak permintaan kepada perusahaan," katanya.
Namun lanjut dia sayangnya sikap diam masyarakat membuat para pemodal justru tidak bergeming. Para pengusaha cenderung menganggap bahwa masyarakat diam itu tidak punya keluhan.
--page
Maka dari itu dia meminta agar pemkab bersama pemerintah provinsi mengevaluasi lagi perusahaan perkebunan yang enggan melaksanakan kewajiban plasma.
"Semua perkebunan harus mendapatkan perlakukan sama, tidak hanya diwajibkan kepada salah satu perusahaan saja," tegasnya.
Dia ingin Pemkab Kotim bersinergi dengan Pemprov Kalteng untuk mengevaluasi ulang sejumlah perusahaan perkebunan yang enggan melaksanakan kewajibannya disektor penyediaan kebun plasma.
Syabhana melihat kebijakan mengenai plasma itu diindikasikan banyak tidak dilaksanakan. Sebab selama ini pemerintah tidak pernah melakukan evaluasi menyeluruh.
Adapun wacana sebelumnya oleh tim audit perizinan bentukan pemkab dan kewajiban perusahaan sudah berjalan tiga tahun ini tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kotim. Maka dari itu ia ingin tim audit bisa bergerak dan jangan terkesan jalan di tempat. (NACO/B-6)








