MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara (Barut) H Robansyah menginstruksikan penyedia parsel Lebaran agar tidak mengedarkan produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut seperti pangan impor tanpa izin edar/ilegal termasuk produk lokal, pangan kadaluwarsa, pangan rusak, pangan dengan label tanpa Bahasa Indonesia atau label tidak memenuhi ketentuan.

Menurut  Robansyah, pihaknya sudah meninjau dan membina agen, distributor, penyalur hingga pengusaha kecil yang menyediakan pangan termasuk parsel tersebut. 

"Sementara ini, Dinas kesehatan juga menindaklanjutinya dengan pengecekan langsung ke agen dan distributor yang ada di kota Muara Teweh mengenai masalah pangan yang tidak memenuhi persyaratan layak pangan agar dipisah dan tidak dijual kepada konsumen" kata Robansyah, Minggu (20/5/2018).

Dalam pengecekan tersebut hampir semua distributor atau agen masih menjual makanan tidak layak konsumsi, dengan itu Dinkes memberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik atau penanggung jawab agen dan distributor.

--page

“Pengecekan langsung juga tidak hanya dilakukan di kota Muara Teweh saja, tetapi nantinya juga akan dilakukan diseluruh kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Barut,” jelas Robansyah. (RAMADHANI/B-5)