SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara mensosialiasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Merusak Pohon Perindang yang merupakan aset daerah kepada masyarakat.

Pohon yang ditanam disepanjang Jalan Tjilik Riwut dan beberapa jalan lainnya tidak kembali dirusak atau ditebang.

"Pohon yang ditanam dibeberapa lokasi seperti dipinggiran jalan merupakan aset milik pemerintah, sehingga perlu dijaga secara bersama-sama karena memiliki banyak fungsi dan manfaatnya," ucap Kepala DLH Sukamara, Rendy Lesmana, Senin (21/5/2018).

Menurut Rendy, pohon-pohon tersebut ditanam bukan hanya sekedar mengejar penghargaan Adipura, namun yang lebih utama adalah kelestarian lingkungan dan iklim.

"Dengan adanya edaran bupati dan Perbup yang akan diberlakukan maka pelaku pengrusakan pohon bisa dikenakan sanksi," ujarnya. (NORHASANAH/B-6)