BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan bahwa angkutan online yang saat ini tampaknya sudah beroperasi di Kota Cantik ini belum memiliki izin.
Memang saat ini perusahaan angkutan online itu menurutnya ada yang sedang mengurus izin namun belum juga keluar.
"Belum ada izinnya memang karena sampai saat ini juga kami belum mengeluarkan izin untuk dua angkutan online yang sudah mengurus itu," kata Eldy, Senin (21/5/2018).
Izin itu baru bisa diberikan menurut Eldy jika sudah ada surat keputusan dari gubernur untuk penetapan keberadaan angkutan online ini.
"Sampai saat ini SK juga belum ada jadi izinnya tidak bisa turun. Jadi yang sudah beroperasi itu ilegal sebenarnya dan kita harapkan masyarakat juga jangan memakai jasanya dulu," pintanya.
--page
Saat ini pihaknya bersama lembaga terkait sudah mulai membahas keberadaan angkutan online di Kota Palangka Raya.
"Kita ada aturan nomor 108 tentang angkutan online, karenanya keberadaan angkutan online ini juga harus diperjelas. Bukannya kita tidak mau maju seperti anggapan segelintir orang, katanya kita tidak mau maju dengan melarang angkutan online ini beroperasi. Kita bukannya menghambat tapi ini memang belum keluar izinnya. Sama dengan membangun sarang walet misalnya kan, harus ada izinnya baru dibanggun. Bukannya terbalik, dibangun dulu baru mengurus izin. Jadi kita harapkan masyarakat jangan dulu menganggap ini menghambat. Ini adalah bentuk perlindungan, supaya supir angkutan konvensional tetap bisa dapat pelanggan, angkutan online yang sangat membantu masyarakat juga bisa jalan, dan keamanan masyarakat sebagai penumpang juga terjaga. Kita sudah berkoordinasi dengan semua pihak membahas hal tersebut, jadi sabar dulu, kita tunggu keputusannya nanti," tutupnya.
Diberitakan, dua angkutan online yakni El Jek dan Grab sudah beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya, namun sampai saat ini belum mengantongi izin operasional. (TESTI PRISCILLA/B-6)








