PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya belum tahu jumlah armada angkutan online yang beroperasi di Kota Cantik.

Kepala Dishub Palangka Raya, Eldy mengatakan bahwa karena jasa angkutan online ini belum memiliki izin, maka pihaknya juga tidak mengetahui pasti jumlah orang yang bergabung pada perusahaan ini.

"Angkutan online tersebut sekarang ini masih ilegal dan belum mengantongi izin. Makanya kita tidak bisa mengidentifikasi jumlah drivernya. Termasuk jumlah kuota armada berdasarkan zona masing-masing wilayah harus disetujui pemerintah, karena memang mereka belum mendapatkan izin kan," kata Eldy, Senin (21/5/2018).

Kepala Dishub Palangka Raya ini mengatakan bahwa meski diketahui masih ilegal, Dinas Perhubungan juga tidak bisa menindak angkutan online tersebut. Hal ini lantaran kewenangan penindakan ini berada di tangan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) kepolisian.

"Regulasi harus sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai angkutan konvensional. Semua armada angkutan online harus melewati uji KIR dan memiliki memiliki plat khusus yang berbeda dari plat mobil biasanya, serta untuk operator ada SIM khusus. Nanti, dalam armada angkutan online ditempel juga stiker dari Kemenhub, untuk membedakan angkutan biasa dan angkutan online ini. Tapi kalau belum resmi begini kan ya tidak bisa kita apa-apakan, ilegal saja jatuhnya," bebernya.

--page

Beberapa waktu lalu menurut Eldy memang sudah pernah ada yang dipanggil dari angkutan online ini karena beroperasi tanpa izin.

"Ada yang dipanggil sudah kemarin tapi ya itu kewenangan polisi yang menindak dan memprosesnya," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)