BORNEONEWS, Tamiang Layang- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengembalian Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur yang seyogianya digelar Senin (21/5/2018), terpaksa ditunda.
Penyebabnya, tidak ada perwakilan dari Polres Barito Timur yang hadir dalam rapat tersebut.
"Kita tunda karena pihak kepolisian wajib hadir dan dapat menjelaskan permasalahan yang terjadi," ujar Ketua DPRD Barito Timur Broelalano yang menjadi pemimpin RDP.
Ia melanjutkan, penjadwalan ulang RDP direncanakan pada awal Juni 2018. Namun, DPRD memberikan alternatif yaitu menyarankan pihak eksekutif membuat jadwal sendiri.
"Kita sarankan eksekutif menjadwalkan sendiri yang akan dilaksanakan di pemkab dengan mengundang beberapa pihak yang dianggap penting, seperti anggota DPRD, kejaksaan, inspektorat, dan pastinya diikuti Sekda serta Plh Bupati," katanya.
--page
Broelalano menurutkan, DAK non fisik 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur sangat penting supaya puskesmas dapat melaksanakan program yang direncanakan, seperti, Jampersal, BOK, dan lainnnya.
"Kita harapkan DAK yang diperuntukam untuk 11 puskesmas dapat segera direalisasikan, dan katanya uang yang masih diamankan oleh Polres Bartim supaya segera disalurkan." (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








