PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan Program Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Khususnya bagi masyarakat penerima, di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Pandih Batu, Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Jabiren Raya.

Program yang dicanangkan pemerintah pusat melalui SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan dan Menteri Desa tahun 2018 ini, Kabupaten Pulang Pisau mendapat jatah 5.000 PTSL.

"Untuk mengurus sertifikat melalui PTSL, masyarakat tidak dikenakan biaya. Hanya saja ada biaya pra seperti pengurusan SP, penyediaan materai dan fotokopi," kata Iwan Susianto, Senin (21/5/2018). 

Sementara, pembuatan sertifikat di luar PTSL biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar. Seperti biaya pengukuran, pemeriksaan, pendaftaran sertifikat dan biaya adminitrasi lainnya. 

--page

Menurutnya program ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat selain gratis, juga ada kepastian hukum.

"Tentu saja dengan memiliki sertifikat akan menggurangi konflik. Ini juga untuk memudahkan pembuatan tata ruang," terangnya.(JAMES DONNY/B-11)