BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Katingan Hilir Polres Katingan menangkap dua pelaku pencuri sepeda motor (curanmor).
Dua pelaku tersebut diamankan pada Senin (21/5/2018) siang di Kereng Pangi Desa Hampalit, yakni AP alias Al (20) dan PH (25) yang tinggal di Jalan Pembangunan Desa Hampalit Kereng Pangi.
Menurut Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nur Heriyanto Hidayat, keduanya adalah pelaku pencuri sepeda motor saat ada agenda kejuaraan daerah (Kejurda) di sirkuit non permanen Bundaran Durian Kasongan pada Minggu (13/5/2018) lalu.
Saat itu keduanya mencuri sepeda motor jenis Suzuki Satria F 150 cc KH 5260 NQ warna putih abu-abu milik Muhammad Setiawan (47) warga Jalan Kenangan Kasongan.
Sepeda motor tersebut diparkir oleh anak pelapor di areal sirkuit rod race di Jalan Tue Martan Kasongan. Padahal saat itu kendaraan dikunci stang sebelum ditinggal nonton balapan.
--page
Namun seusai menonton korban bermaksud pulang ke rumahnya, akan tetapi saat mendatangi tempat parkir sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. (ABDUL GOFUR/B-5)








