BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan mengamankan sejumlah pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal, berikut alat berat dan beberapa peralatan lain sebagai barang buktinya.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan di bidang Minerba, dan berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa IUP atau IPR atau IUPK pada hari Minggu tanggal 20 Mei di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan," ujar Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, Selasa (22/5/2018).
Menurut Kapolres, tempat kejadian perkaranya (TKP) berada di lokasi 24 Sungai Rait Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan.
"Dalam hal ini korbannya adalah Negara Republik Indonesia," ujarnya.
--page
Menurutnya sejauh ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya, yakni Sembung bin Isnen (47) warga Jalan Tjilik Riwut Km.14,5 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dalam hal ini sebagai Pemodal.
Kemudian tersangka lain adalah Mangasi Harianto Hutagaol bin Poran Hutagaol (38) warga Jalan Pintu Bosi Rt/Rw 03/01 Desa Mekar Nauli Kec. Antar Marihat Kabupaten Psiantar Sumatra Utara dalam hal ini sebagai operator eksavator.
Kapolres mengatakan, kronologis kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di lokasi km 24 Sungai Rait Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan.
Di tempat ini polisi mencurigai terjadi kegiatan tindak pidana kejahatan di bidang minerba.
Saat itu anggota Polres Katingan sedang melaksanakan operasi PETI telah menemukan adanya kegiatan penambangan, kemudian anggota menanyakan tentang perijinan kegiatan pertambangan tersebut, para terlapor tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya para terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
--page
Selain satu unit eksavator merek Kobelco SK200XD, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 unit mesin diesel merek Matic, 1 unit keong (pompa air), 1 batang paralon, 1 gulung selang gabang, 1 gulung selang tembak, 1 selang spiral, 1 cangkul, dan 3 lembar karpet.
Atas kasus ini para tersangka dikenai pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba. "Kita akan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," imbuh Dharma Ginting. (ABDUL GOFUR/B-5)








