BORNEONEWS, Kuala Kurun - Selasa (22/5/2018) pagi Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong kembali melantik penjabat kepada desa di Kecamatan Mihing Raya.
Dilantiknya penjabat kepala desa karena masa jabatan kepala desa telah berakhir.
"Pelantikan ini untuk menjalankan roda pemerintahan sebelum dilakukan pemilihan kepala desa. Di samping itu penjabat kepala desa juga akan mempersiapkan pemilihan kepala desa," katanya.
Penjabat yang dilantik adalah Penjabat Kepala Desa Tumbang Empas, Penjabat Kepala Desa Rangan Tate dan Penjabat Kepala Desa Tuyun.
Setelah dilantik mereka dihatapkan bisa melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Masa jabatan penjabat kepala desa maksimal satu tahun. Dengan dilantiknya penjabat kepala desa, roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ucapnya. (EPRA SENTOSA/B-6)








