BORNEONEWS, Sampit - Setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melimpahkan berkas perkara mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin ke JPU.
Perkara mantan petugas ukur BPN Kotim, Darmawi nampaknya masih belum menyusul. Penyidik memastikan akan melimpahkan perkara Darmawi seusai lebaran.
"Untuk perkara Darmawi akan kami limpahkan setelah lebaran," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Selasa (22/5/2018).
Menurut Hendriansyah, untuk perkara Darmawi dalam tahap merampungkan berkas perkara. Bahkan terakhir penyidik memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah Firtia Deni dan sejumlah warga.
Namun untuk perkara Darmawi ini penyidik tidak dikejar batas waktu penahanan seperti halnya Jamaludin, sebab yang bersangkutan menjalani masa hukuman kasus gratifikasi yang terlebih dulu membelitnya.
--page
Saat ini Kejari Kotim sedang fokus untuk perkara Jamaludin yang terjerat dalam sengkarut program tanah IP4T yang bergulir pada 2014.
Bahkan dipastikan perkara itu oleh JPU akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya sebelum lebaran agar kasusnya segera diproses untuk pembuktian melalui persidangan. (NACO/B-6)








