SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara akan menerapkan sanksi sosial dan ganti kepada orang yang merusak pohon perindang aset milik daerah.

"Pohon yang ditanam dibeberapa lokasi pinggiran jalan merupakan aset milik pemerintah, sehingga perlu dijaga secara bersama dan perlu dijaga karena memiliki banyak fungsi dan manfaat," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hiduo (DLH) Sukamara, Rendy Lesmana, Senin (22/5/2018).

Saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perbup, mengingat akan ada sangsi yang diberlakukan terhadap peraturan tersebut.

"Sanksi pertama yang dikenakan bagi pelaku yang melakukan pengursakan terhadap pohon perindang adalah mengganti, minimal 35 pohon dengan ketinggian 1 meter bila menebang atau merusak satu pohon perindang berukuran diameter 30 centi meter. Terlebih pohon yang dirusak atau ditebang berdiameter 50 centi meter maka wajib mengganti 50 pohon," terangnya.

Sementara itu untuk sanksi sosial bagi masyarakat yang melakukan perusakan akan diumumkan di media masa. (NORHASANAH/B-6)