BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Inilah isi surat pernyataan kempat gadis yang berjoget Tik Tok di belakang zebra cross lampu lalu lintas Jalan Sutan Syahrir, perempatan Masjid Agung Riyadlush Salihin, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Di bawah ini, saya yang bertanda tangan
1. FQ (18 tahun) warga Jalan Utama Pasir Panjang, RT 01.
2. DA (15 tahun) Jalan Samari, Gang Damai RT 18
3. JS (17 tahun) Jalan Samari, Gang Damai RT 18
4. SGD (19 tahun) Jalan Samari, Gang Damai RT 18
Dengan ini saya buat pernyataan
1. Saya menyesal dengan perbuatan saya yang telah melanggar dan menggangu berkendara berlalu lintas dengan ini saya menyatakan "maaf"
2. Saya menyesal karna saya melamgar peraturan dan membuat masyarakat terganggu, dengan ini saya menyatakan "maaf".
3. Saya menyesal membuat video yang melanggar lalu lintas dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.
--page
4. Saya menyesal atas perbuatan membuat video di lampu merah dan saya berjanji tidak akan melakukannya lagi dan tidak akan melanggar lalu lintas dan saya minta maaf kepada masyarakat yang terganggu.
Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan. Dari ini saya buat dengan penuh penyesalan.
yang bertanda tangan
Mereka berempat membuat surat pernyataan diserahkan kepada polisi. Sedangkan nama-nama pelaku sengaja diinisialkan oleh redaksi. (WAHYU KRIDA/B-5)








