BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Oscar Riwoe mengingatkan kepala desa untuk menggunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sesuai peruntukannya.

“Saya ingkatkan bagi perangkat desa dan kades penggunaan ADD dan DD jangan untuk kepentingan pribadi,” kata Oscar, Selasa (22/5/2018).

Pihaknya selaku Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan membantu pendampingan dan pihaknya tidak akan mencari-cari kesalahan.

Namun bila menemukan kesalahan atau penyimpangan maka akan diproses secara hukum. Dia menjelaskan TP4D berupaya mengawal dan mengamankan penggunanaan DD dan DDD.

Pihaknya membuka diri kepada kades yang butuh pendampingan. “Kita minta kepada Kades jangan baru minta pendampingan setelah ada permasalahan,” jelasnya.

--page

Pengawalan dan pendampingan dilakukan agar perangkat desa tidak ragu dalam menggunakannya. (URIUTU DJAPER/B-6)