KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menegaskan, bakal menindak tegas penjabat kepala desa yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas. 

Bupati menyebut, pengangkatan penjabat kepala desa dilakukan dengan harapan bisa memotivasi perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pembangunan, serta pemerintahan di desa. Karenanya, jangan sampai lalai dalam menjalankan tugas.

"Penjabat kepala desa hanya menjabat paling lama satu tahun. Namun bila ada penjabat kepala desa yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, akan ditindak tegas, bahkan bisa langsung diganti," tegas Arton saat menyampaikan sambutan pada pelantikan tiga penjabat kepala desa di aula kantor Kecamatan Mihing Raya, Selasa (22/5/2018).

Menurut Bupati, salah satu tugas yang sangat mendesak bagi penjabat kepala desa yakni mengusulkan dan memproses pencairan dana desa dan ADD tahap satu. Pasalnya, hingga saat ini masih sedikit desa yang telah mengusulkan pencairan dana desa dan ADD tersebut.

"Penjabat kepala desa harus segera memperoses pencairan dana desa dan ADD. Sebab, bila tidak terserap hingga awal minggu pertama Juni 2018, dana desa dan ADD bisa hangus," ucapnya.

--page

Arton pun berharapkan, dalam waktu dekat semua desa telah mencairkan dana desa dan ADD supaya bisa segera dimanfaatkan untuk membangun desa dan berbagai kegiatan lainnya demi kepentingan masyarakat. (EPRA SENTOSA/B-3)