BORNEONEWS, Tamiang Layang- Polres Barito Timur dipraperadilkan oleh seorang bendahara bernama Evri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yemina.
Evri dan Yemina merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur.
Keduanya melaporkan Polres Barito Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang atas dugaan pelanggaran administrasi bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik 2018 pada Dinas Kesehatan.
Praperadilan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukum mereka, Deki Wijaya dan kawan-kawan tersebut didaftarkan pada 18 Mei 2018. Dan telah teregister dengan Nomor:01/Pid.Pra/2018/PN.TML.
Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Maskur Hidayat melalui Bidang Humas Helka Rerung, membenarkan adanya praperadilan yang diajukan dua pemohon melalui kuasa mereka Deki Wijaya dkk.
--page
Permohonan praperadilan itu bukan atas nama instansi, tetapi perorangan. “Praperadilan diajukan oknum bersangkutan sebagai pemohon dan pihak termohon adalah Polres Bartim Cq Polda Kalteng,” sebut Helka Rerung, Selasa (22/5/2018).
Permohonan praperadilan itu terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Kabupaten Barito Timur, yang di ketahui hanya dilakukan oleh Tim Polres Barito Timur dengan dipimpin Wakapolres Kompol Arman Muis beserta Kasat Reskrim AKP Andhika Rama yang sebagai Tim Pokja Penindakan. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








