BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru nomor 10 tahun 2018, yang ditetapkan dan disahkan per 24 April 2018.
Pergub baru ini, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalteng nomor 33 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Daerah) Provinsi Kalteng.
Masalahnya, Pergub ini mulai berlaku pada 2 Januari 2018, yang artinya aturan berlaku surut. Konsekuensinya, anggota maupun pimpinan DPRD harus mengembalikan kelebihan bayar selama Januari - April 2018.
Yang diubah hanya dua jenis tunjangan, dari total sekitar 13 jenis tunjangan yang didapatkan wakil rakyat. Itupun nominalnya saja, bukan dihapuskan. Dua jenis tunjangan itu adalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Untuk tunjangan perumahan, Ketua DPRD pada Pergub lama mendapat jatah Rp 41 juta dan berkurang menjadi Rp 20.283.478. Wakil Ketua DPRD dari Rp 21 juta menjadi sebesar Rp 16.677.351. Dan untuk Anggota DPRD, dari Rp 17 juta menjadi sebesar Rp 13.071.224.
--page
Sedangkan untuk tunjangan transportasi, semuanya baik Ketua, Wakil Ketua maupun Anggota DPRD, yang dalam pergub lama menikmati tunjangan Rp 17 juta kini berkurang menjadi Rp 15,6 juta per bulan.
Aturan baru atas dua tunjangan ini, mendapat protes maupun sindiran dari sejumlah wakil rakyat di gedung DPRD itu, meski 12 tunjangan lain cukup besar dan tidak ada pengurangan.
Tetapi terkait perubahan ini, Gubernur mendasarkan pada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan untuk Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia Nomor 188.31/7807/SJ.
Isinya berupa penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional sehingga Perda lama perlu disesuaikan. (ROZIQIN/B-11)








