BORNEONEWS, Palangka Raya - Ibu dari janin yang diaborsi berinisial SAR, 21, diketahui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya.
Perbuatan nekat itu ia lakukan atas perintah dari pasangannya yang masih berusia 16 tahun. Sang pria sudah tidak sekolah meski berstatus anak di bawah umur.
"Dia (SAR) sebagai mahasiswi di Palangka Raya. Jadi yang menyuruh itu pacarnya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Selasa (22/5/2018).
Kapolres menuturkan, janin yang diaborsi itu sudah berusia enam bulan. Obat pencahar perut yang digunakan dibeli oleh sang pria. Selanjutnya, pada Jumat (18/5/2018) malam, SAR meminum tiga butir obat itu.
Keesokan harinya pada saat SAR buang air besar, janin ikut keluar. Pascakejadian, SAR mengalami pendarahan hingga kondisinya drop.
--page
Selanjutnya, SAR menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Sedangkan pacarnya, ditangkap polisi pada Senin (21/5/2018). Saat ini, tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)








