BORNEONEWS, Puruk Cahu – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali diingatkan tentang kuota 70 persen tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembagian Tenaga Kerja.
"Isi dari Perda tersebut menyatakan dalam pembagian tenaga kerja perusahaan wajib memenuhi kuota tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen dan 30 persen untuk nonlokal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mura, Syahrial Pasaribu, beberapa waktu lalu.
Syahrial juga mengatakan dengan adanya perda tersebut tentunya pihaknya ikut bertanggungjawab bahwa tenaga kerja lokal memang siap kerja dan memiliki kemampuan yang dibutuhkan perusahaan.
"Makanya tahun 2017 kita ada membuat program pelatihan kerja, salah satu sasarannya adalah para masyarakat desa sekitar perusahaan yang masih berusia produktif atau minimal mereka yang tidak memiliki keahlian (nonskill)," tambah Syahrial.
Menurut Syahrial, dengan dibuatnya Perda pembagian tenaga kerja ini tidak lain agar para tenaga kerja lokal bisa berperan serta menjadi sasaran untuk dijadikan para tenaga kerja, sehingga secara otomatis berdampak dari pertumbuhan ekonomi mereka.
--page
"Bila tidak ada Perda tersebut bisa dijadikan alasan para perusaah untuk mendatangkan tenaga kerja dari luar dan lebih berpengalaman. Tentunya kita tida menginginkan masyarakat kita diacuhkan tanpa diikutkan dalam kegiatan perusaah sekitar wilayah desa mereka," jelas Syahrial lagi.
Dalam mengawasi agar Perda tersebut bisa terus diterapkan, Syahrial mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan sesuai jadwal yang telah disusun dan bila tidak dilakukan seperti itu bukan tidak mungkin ada perusahaan yang dengan sengaja melanggaranya. (TRISNO/B-5)








