SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hodland akan melayangkan gugatan atas lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1 Sampit. Ia akan menggugat Hosea Sanjaya sebagai tergugat I yang saat ini menguasai tanah tersebut.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Sampit Hodland mengatakan, selain menggugat Hosea ia juga akan menggugat Gazali Rahman ahli waris Hj Nurhayani sebagai tergugat II dan Lurah MB Hulu tergugat III, Camat MB Ketapang tergugat IV dan BPN Kotawaringin Timur tergugat V.

Gugatan Hodland ia ajukan lantaran ia dulu kuasa dari Hj Nurhayani pemilik tanah seluas 200 meter x 105 meter. Setelah tanah itu bersengketa dengan orang lain. 

Hodland dikuasakan untuk mengurus gugatan itu ke Pengadilan Negeri Sampit dan menjualnya. Akan tetapi setelah perkara itu selesai tanah itu justru dijual kepada Hosea tanpa sepengetahuan Hodland dengan surat tanah baru.

Sehingga hak-hak Hodland menurutnya sengaja untuk dihilangkan padahal surat tanah asli masih ditangan Hodland namun oleh  tergugat dibuat surat tanah baru hingga sampai terbit sertifikat oleh BPN Kotim.

--page

"Sehingga itulah alasan kami mengapa melakukan gugatan ini. Dengan bukti surat tanah yang kami pegang berdasarkan surat kuasa dan perjanjian yang sama buat dengan Hj Nurhayani," pungkas Hodland, Rabu (23/5/2018).

Kedatangan Hodlan ke Pengadilan Negeri Sampit selain akan mengajukan gugatan juga menanyakan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melayangkan gugatan itu.

"Yang jelas gugatan saya sudah siap dan tinggal mendaftarkannya saja. Saya tidak terima mengapa hak saya dihilangkan setelah semuanya selesai saya urus," tandasnya. (NACO/B-5)