SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hodland menyatakan kalau dirinya sudah mempersiapkan gugatannya terhadap Hosea Sanjaya atas sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Kami minta agar sertifikat hak milik nomor 191 yang telah dikeluarkan oleh BPN Kotim itu dibatalkan," kata Hodland saat di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (23/5/2018).

Karena ia mempertanyakan apa dasar penerbitan sertifikat itu. Sementara surat keterangan tanah (SKT) asli masih dengan dirinya kala itu.

Legalitas itu ada padanya karena pemilik tanah Hj Nurhayani memberikan kuasa dan perjanjian kepadanya untuk mengurus tanah itu setelah digugat di Pengadilan Negeri Sampit dan menjualnya.

Bahkan jika penerbitan sertifikat saat itu dasarnya ada SKT ia juga mempertanyakan mengapa diterbitkan lagi sementara tanah itu sudah diterbitkan SKT.

Ia yakin nantinya dipersidangan akan terkuak apalagi jika ada indikasi pemalsuan dokumen dalam penerbitan surat tanah itu. Karena ia yakin legalitas tanah yang ada dengannya bisa meyakinkan hakim kalau ia memiliki hak atas objek tanah 200 meter x 105 meter tersebut.

--page

"Saya hanya mempertahankan hak saya saja yang sengaja ingin mereka hilangkan. Fakta akan menjawab semuanya. Semua bukti sudah kami persiapkan termasuk saksi kami," pungkasnya. (NACO/B-5)