BORNEONEWS, Palangka Raya -Hari ini, Pemerenitah Provinisi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat persiapan usul peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan tahun 2013-2018.
"Kita mendapatkan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan kewenangan Gubernur menunjuk 3 orang dari pejabat tinggi pratama," jelas Kepala Biro Akhmad Husain, Rabu (23/5/2018).
Husain menjelaskan nama 3 pejabat itu bukan dari 2 dan tidak disebutkan namanya, serta usulan 3 nama tersebut langsung dari Gubernur.
"Peraturannya memang seperti itu, yaitu harus usulan dari Gubernur, selama aturannya tidak berubah kita tetap harus mengacu kepada itu," tambah Husain.
rapat persiapan usul peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan tahun 2013-2018 itu berlangsung di aula Inspektorat Provinsi Kalteng. (GAZALI)








