BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Gumer meminta dinas terkait mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan.
"THR kan merupakan hak tenaga kerja menjelang hari raya keagamaan. Jadi, harus dibayar oleh perusahaan," kata Gumer, Rabu (23/5/2018).
Menurut Gumer, bila sudah terbit surat edaran kepala derah terkait THR maka harus cepat disampaikan ke setiap perusahaan. Hal itu supaya semua perusahaan membayar THR sesuai jumlah dan waktu yang ditetapkan.
"Kita harapkan jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar THR. Pembayaran THR harus sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
--page
Gumer menambahkan, bila nantinya ada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam pembayaran THR, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (EPRA SENTOSA/B-5)








