SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus illegal loging yang menyeret terdakwa Lugas Budi Kristyawan dan Laun, Rabu (23/5/2018).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Ega Shaktiana serta JPU Kejari Seruyan, Wahyudi itu, terungkap masih ada sekitar 1.900 meter kubik atau 21 tumpukan akasia yang belum berhasil diangkut Budi.

Empat saksi yang dihadirkan itu yakni Taat Setia, M Iksan anggota Polres Seruyan. Kemudian, dari pihak korban PT Kusuma Perkasawana Bambang dan Untung Agus Pramono.

Menurut Taat, saat Budi Cs diamankan, mereka langsung menuju lokasi lahan PT Kusuma Perkasawana di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan.

"Di situ masih ada 21 tumpukan kayu. Pengakuan Budi itu lahan milik Laun. Namun dari bukti yang ada, itu milik PT Kusuma Perkasawana," ucap Taat, Rabu (23/5/2018).

--page

Budi Cs diamankan hasil pengembangan enam anak buahnya yang terlebih dahulu divonis hakim, setelah diamankan pada 5 Oktober 2017 lalu di Jalan Logging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan. Dari kicauan anak buah Budi, kayu disebutkan milik Budi.

Sementara, Bambang dan Untung dalam kesaksiannya mengungkapakan sesuai peta wilayah, bahkan pengakuan dari Dinas Kehutanan, lahan itu milik perusahaan mereka. 

Bambang mengatakan, akasia itu ditanam pada tahun 1992 dengan luasan 11.300 hektare. Sementara lahan yang sudah digarap Budi sekitar 600 hektare. "Kerugian kami mencapai miliaran rupiah," kata Untung menambahkan.

Mereka menyayangkan sampai ada surat tanah diterbitkan di atas lahan itu sebagaimana klaim Laun. Padahal sesuai aturan dari legalitas Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Kusuma Perkasawana, tidak diperbolehkan diterbitkan surat tanah lagi.

Baik Laun dan Budi tetap ngotot menyatakan itu lahan milik Laun. Bahkan, hakim sempat menanyakan apa kapasitas Laun hingga mengeluarkan surat kerja untuk Budi. Mereka berdua pun terdiam. (NACO/B-11)