BORNEONEWS, Kuala Kurun- Berdasarkan hasil pendataan keluarga pada 2015 lalu, angka perkawinan usia anak (usia dini) di Kabupaten Gunung Mas cukup tinggi.
Bahkan angka perkawinan usia anak di kabupaten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini lebih dari 6.000 pasangan.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama DPRD membuat peraturan daerah (perda) tentang pencegahan perkawinan usia anak. Perda itu sudah disahkan beberapa pekan lalu.
"Perda pencegahan perkawinan usia anak harus benar-benar serius diterapkan. Hal itu untuk mencegah perkawinan usia anak di daerah ini," ujar ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Gumer, Rabu (23/5/2018).
Menurut Gumer, perkawinan usia dini hanya menimbulkan dampak yang kurang baik. Sebab anak akan putus sekolah, rawan terjadi kemiskinan, belum matang dalam membina rumah tangga, dan banyak dampak negatif lainnya.
--page
"Kita semua harus berkomitmen untuk mencegah perkawinan usia dini di wilayah ini. Supaya anak-anak kita bisa melanjutkan pendidikan yang tinggi dan masa depan yang baik," harapnya. (EPRA SENTOSA/B-3)








