PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, menegaskan bahwa proses penerimaan peserta didik baru harus sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan dinas.

Kewajiban itu berlaku bagi seluruh sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMP yang berada di bawah binaan dan kewenangan Disdik Kota Palangka Raya.

"Dinas Pendidikan sudah menetapkan juknis penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019. Seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangan Disdik harus menggunakan juknis ini sebagai acuan dalam penerimaan siswa," kata Sahdin Hasan, Rabu (23/5/2018).

Juknis tersebut sudah diedarakan ke seluruh sekolah. Dengan adanya juknis itu secara teknis nantinya pihak sekolah harus mengikuti aturan tersebut.

"Seperti dalam hal mekanisme penerimaan peserta didik berdasarkan zonasi atau pertimbangan lainnya. Misalkan berdasarkan zonasi harus dilihat lagi dari sisi masyarakatnya, apakah akan lebih baik di zona yang sudah ditentukan atau di sekolah yang secara akses transportasi lebih mudah ke sekolah lainnya? Itu salah satu poin juknisnya," tutur Sahdin.

--page

Dalam juknis juga diarahkan agar tidak ada pungutan oleh sekolah di luar ketentuan yang justru nantinya akan membebani orang tua.

"Termasuk jumlah besaran biaya masuk sekolah, kami harapkan tidak akan membebani orang tua. Walaupun dari kami tidak bisa menentukan standard besaran biayanya sebab akan berbeda setiap sekolah yang ada. Tapi kami harapkan kalaupun ada pungutan harus melalui pertimbangan kemampuan orang tua siswa," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)