BORNEONEWS, Palangka Raya- Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Sahdin Hasan memperbolehkan sekolah melakukan pungutan saat penerimaan peserta didik baru.
Namun, ia menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan hendaknya melalui sistem musyawarah antara sekolah dan orang tua peserta didik.
"Termasuk jumlah besaran biaya masuk sekolah, kami harapkan tidak akan membebani orang tua. Walaupun dari kami tidak bisa menentukan standard besaran biayanya sebab akan berbeda setiap sekolah yang ada. Tapi kami harapkan kalaupun ada pungutan harus melalui pertimbangan kemampuan orang tua peserta didik," kata Sahdin Hasan, Rabu (23/5/2018).
Menurut Sahdin, hal-hal seperti ini telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru yang dibuat Dinas Pendidikan. Termasuk biaya seragam sekolah, harus dimusyawarahkan dengan orang tua peserta didik.
"Agar nantinya tidak ada yang merasa dirugikan dan dipaksanakan. Kalau misalnya orang tua keberatan dengan anggaran yang diminta pihak sekolah untuk membuat seragam, ya diatur saja supaya orang tua membuat atau menjahit seragam sekolah di tempat lain selain melalui sekolah. Dengan model dan warna yang sesuai dengan ketentuan sekolah misalnya," jelas Sahdin.
--page
Ia berharap, pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, tidak mengambil tindakan di luar juknis yang telah ditetapkan. Hal itu untuk menghindari permasalahan yang berimplikasi hukum.
"Makanya saya tegaskan bahwa dalam penerimaan siswa baru nantinya agar tidak ada tindakan-tindakan yang dapat merugikan sekolah, baik guru maupun kepala sekolah. Seperti biaya foto kopi pendaftaran harusnya sesuai nominal dan kewajarannya saja," sebutnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








